Regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 memperjelas batasan bagi perangkat desa yang ingin maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).
Aturan ini menegaskan bahwa perangkat desa harus menjaga netralitas dan melepas jabatannya secara bertahap mulai dari cuti saat menjadi bakal calon hingga mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon.
Dalam Pasal 42, disebutkan bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri wajib mengajukan cuti kepada kepala desa sejak terdaftar sebagai bakal calon. Sejak saat itu, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas aktif.
Ketentuan ini bertujuan menjaga netralitas serta mencegah potensi penyalahgunaan jabatan.
Selama perangkat desa menjalani cuti, tugasnya akan dirangkap oleh perangkat desa lain yang ditunjuk melalui keputusan kepala desa, sehingga pelayanan publik tetap berjalan.
Ketentuan lebih tegas berlaku saat ditetapkan sebagai calon kepala desa. Pada tahap ini, perangkat desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Tidak diperbolehkan tetap menjabat sambil mengikuti proses pemilihan.
Dengan aturan ini, tidak ada lagi ruang tafsir bagi perangkat desa yang ingin maju dalam Pilkades. Keputusan untuk mencalonkan diri harus disertai kesiapan untuk melepas jabatan, sebagai bentuk komitmen terhadap proses demokrasi yang tertib dan adil.