You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Katerungan
Desa Katerungan

Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

PP 16/2026 Perangkat Desa Wajib Mundur Jika Maju Pilkades

Operator 17 April 2026 Dibaca 186 Kali
PP 16/2026 Perangkat Desa Wajib Mundur Jika Maju Pilkades

Regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 memperjelas batasan bagi perangkat desa yang ingin maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).

Aturan ini menegaskan bahwa perangkat desa harus menjaga netralitas dan melepas jabatannya secara bertahap mulai dari cuti saat menjadi bakal calon hingga mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon.

 

Dalam Pasal 42, disebutkan bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri wajib mengajukan cuti kepada kepala desa sejak terdaftar sebagai bakal calon. Sejak saat itu, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas aktif.

Ketentuan ini bertujuan menjaga netralitas serta mencegah potensi penyalahgunaan jabatan.

 

Selama perangkat desa menjalani cuti, tugasnya akan dirangkap oleh perangkat desa lain yang ditunjuk melalui keputusan kepala desa, sehingga pelayanan publik tetap berjalan.

 

Ketentuan lebih tegas berlaku saat ditetapkan sebagai calon kepala desa. Pada tahap ini, perangkat desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Tidak diperbolehkan tetap menjabat sambil mengikuti proses pemilihan.

 

Dengan aturan ini, tidak ada lagi ruang tafsir bagi perangkat desa yang ingin maju dalam Pilkades. Keputusan untuk mencalonkan diri harus disertai kesiapan untuk melepas jabatan, sebagai bentuk komitmen terhadap proses demokrasi yang tertib dan adil.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image